Sejarah Madrasah

Sejarah Madrasah

SEJARAH SINGKAT MTsN 4 KOTA SURABAYA

            Sebelum Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kota Surabaya, berdiri, di wilayah kecamatan Sawahan belum ada Madrasah, kemudian Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Surabaya mempunyai gagasan untuk mendirikan Madrasah Filial, maka pada tahun pelajaran 1984/1985 berdirilah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Filial di Kecamatan Sawahan, dengan SK Dirjen BINBAGA Islam Jakarta, Nomor : Kep / E / PP.03/02/42/1985. Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar Madrasah Filial menempati gedung bekas Eighendom Verponding di jalan Kupang Gunung Barat IV/31-32 Surabaya dengan waktu pelaksanaan siang hari, selama kurang lebih 8 tahun, dan jumlah muridnya monoton tidak bias berkembang dengan baik, hal ini karena belum mempunyai gedung sendiri. Kemudian pada tahun 1997, terbit Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 107 tahun 1997, tentang penegrian Madrasah,  maka sejak tanggal 17 Maret 1997, Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Filial  dinegerikan menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kota Surabaya.

            Pada tahun Anggaran 1999/2000 Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kota Surabaya mendapatkan DIP untuk membebaskan lokasi tanah seluas 2221 m2  yang bertempat di Kecamatan Benowo, kemudian pada tahun anggaran 2001 dan tahun anggaran 2002 mendapat DIPA untuk pembangunan gedung ruang kelas sejumlah 7 lokal,  selanjutnya tahun anggaran 2003 dan 2004 mendapat dana imbal swadaya sejumlah 4 ruang kelas baru ditambah dengan dana swadaya dari madrasah /komite yaitu 3 ruang kelas baru, Kemudian pada tahun pelajaran 2005/2006, dengan segala potensi yang ada bisa membangun 2 ruang kelas baru yaitu bantuan dari wali murid (komite). Sampai sekarang Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kota Surabaya memiliki 19 ruang kelas. Terakhir pertengahan tahun 2007 dibangun ruang laboratorium IPA dan ruang perpustakaan

            Demikianlah sejarah singkat berdirinya Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kota Surabaya, dari tahun ketahun kita selalu berupaya untuk selalu mengembangkan dan menambah sarana dan prasarana guna meningkatkan mutu atau kualitas madrasah, dan pada akhirnya kita ikut andil dalam tujuan daripada Negara kita yang tertuang dalam UUD 45 pasal yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.